Materi ips kelas 5 semester gasal
SK: Menghargai berbagai peninggalan dan tokoh sejarah
yang berskala nasional pada masa Hindu-Budha dan Islam, keragaman kenampakan
alam dan suku bangsa serta kegiatan ekonomi di Indonesia
Kd: Mengenal jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi di
Indonesia
Jenis dan bentuk usaha bidang ekonomi
Untuk
memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja sesuai
dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai dengan bakat
ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha perekonomian
yang berjalan di masyarakat.
1. Jenis-Jenis Usaha
Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam, di
antaranya:
a. Pertanian
Hasil
usaha pertanian adalah usaha yang menghasilkan bahan pangan. Di antaranya padi,
jagung, kacang, kedelai, sagu, umbi- umbian, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Tanaman ini mempunyai umur pendek (dapat dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil
pertanian yang berumur panjang adalah hasil perkebunan, seperti kelapa sawit,
kopi, cokelat, teh, dan sebagainya. Indonesia disebut sebagai negara agraris
karena sebagian besar penduduknya bermata- pencaharian sebagai petani.
Usaha
pertanian banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang bekerja
dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok tanam
disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi sebagai
berikut.
a)
Petani sawah : mengolah sawah.
b)
Petani ladang : mengolah lahan kering.
c)
Petani perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan.
b. Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen ke
konsumen. Pedagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan,
pedagang sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain. Menurut tempat usahanya, pedagang dibedakan
menjadi sebagai berikut.
a)
Pedagang tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya
berdagang di pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau mal/supermaket.
b)
Pedagang asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan cara
berkeliling.
c)
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindah- pindah
tempatnya. Contohnya, pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c. Perikanan
Perikanan adalah kegiatan usaha dalam
budidaya ikan. Budidaya ikan adalah kegiatan mengembangbiakkan ikan. Nelayan
adalah orang yang mencari ikan di laut. Indonesia memiliki wilayah perairan
yang lebih luas daripada daratannya. Penduduk yang tinggal di sekitar pantai
lebih banyak yang menjadi nelayan.
d. Peternakan
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara hewan dan mengambil hasilnya
dengan cara dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya
memelihara hewan. Jenis-jenis usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai
berikut.
a)
Peternak hewan besar : memelihara sapi, kerbau, kuda, babi.
b)
Peternak hewan kecil : memelihara biri-biri, kambing, kelinci.
c)
Peternak ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
d)
Peternak unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e. Industri Kerajinan
Industri
adalah kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan jadi. Kerajinan adalah kegiatan
membuat peralatan dari bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan
usaha yang berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah usaha dalam
jumlah kecil. Pengrajin adalah orang yang pekerjaannya membuat kerajinan. Barang
kerajinan biasanya pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan). Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian, tas, industri
elektronik, dan otomotif (mesin mobil). Industri yang berskala besar memiliki
tenaga kerja yang banyak dan biasanya disebut perusahaan. Contoh kerajinan,
antara lain kerajinan perak (perhiasan), peralatan dapur/rumah tangga,
kerajinan gerabah (tanah liat), dan kerajinan aksesoris, tas, tikar, dan
sebagainya.
f. Jasa
Jasa
adalah kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan terhadap konsumen. Contoh usaha
jasa adalah perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara, dokter, bank,
bengkel, warung internet, warung telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
2. Bentuk Usaha Menurut
Pemiliknya
Bentuk
usaha dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan) dan
ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan dan
kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik perorangan
(perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan).
Perusahaan
perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan usahanya
dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena
sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit.
Perusahan perseorangan, di antaranya adalah perusahaan sepatu (Cibaduyut),
perusahaan perak (Kota Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo).
Perusahaan milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri
atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap
anggota bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha
persekutuan terdiri atas sebagai berikut.
a. Persekutuan Firma
(Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha
bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha
yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan modal yang
ditanamkan.
b. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan
yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif
bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam
mempercayakan jalannya usaha pada sekutu aktif.
c. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya
diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang yang
membeli saham disebut pesero. Setiap pesero bertanggung jawab pada saham yang
ditanamkan. Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang saham.
d.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun ekonomi
nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan yang juga
mengurus kekayaan perusahaan. Menurut Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969
tanggal 1 Agustus 1969, ada tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
1)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan
adalah perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak
semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api).
2)
Perusahaan Umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani
masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum DAMRI dan Perum
Bulog.
3)
Perusahaan perseroan (Persero)
Persero
adalah perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik yang sahamnya
sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang perjan dan perum diubah
menjadi persero (PT). PT modalnya berupa saham-saham. Jadi persero bukan hanya
milik negara tapi juga swasta. Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api
Indonesia (dulu Perusahaan Jawatan Kereta Api).
e. Badan Usaha Swasta
Badan
usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan
industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di antaranya
PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
f. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi berasal dari kata cooperationyang artinya bekerja bersama-sama untuk
mencapai tujuan bersama. Berdasarkan UU Pokok Perkoperasian No.12/1967,
koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan koperasi adalah
menyejahterakan anggotanya. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1),
yaitu bentuk perekonomian yang disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
juga sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas kekeluargaan. Koperasi didirikan pertama kali oleh
Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, beliau mendapat sebutan sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya, dan swasembada. Manfaat
koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi kebutuhannya dengan harga
murah, pembayaran dapat diangsur, melayani peminjaman dengan jasa kecil terciptanya
hubungan kekeluargaan. Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, dan koperasi serba usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar